Post

MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN KOPERASI KE KOPERASI PRODUSEN BUMI MADU MANDIRI LAMPUNG TENGAH OLEH TIM FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

 

 Rapat Anggota Tahunan atau disingkat dengan RAT adalah merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi.

Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam, koperasi komsumen, dll keberadaa RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting. Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari Koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh Koperasi Indonesia.


Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh dengan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

Keputusan berdasarkan Musyawarah Mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.