Pages

A. TUGAS POKOK 

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Provinsi di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan azas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis, pengaturan dan pembinaan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  • Pelaksanaan kebijakan, memfasilitasi pengajuan pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi tingkat provinsi;
  • Pembinaan dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi dan pemberian izin usaha simpan pinjam, penerbitan izin pembukaan kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) kantor cabang pembantu dan kantor kas yang wilayah keanggotaannya antar Kabupaten/Kota tingkat provinsi;
  • Pemfasilitasian tugas pembantuan dalam rangka pengawasan layanan simpan pinjam Koperasi di tingkat provinsi;
  • Pengkoordinasian perumusan kebijakan dibidang perkoperasian dan UKM;
  • Pemberian bimbingan/ penyuluhan dan teknis pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan UKM tingkat provinsi;
  • Pemberian advokasi perlindungan kepada Koperasi dan UKM di tigkat provinsi;
  • Penetapan peraturan dan kebijakan dalam rangka penumbuhan keiwrausahaan baru dan penciptaan iklan usaha kondusif bagi UKM di tingkat provinsi;
  • Pemberdayaan UKM yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat provinsi;
  • Pengembangan Usaha kecil dengan orientasi peningkatanskala usaha menjadi menengah;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di tingkat provinsi;
  • Pemfasilitasian akses pembiayaan bagi Koperasi dan UKM di tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pengawasan, Monitoring dan Evaluasi terhadap upaya pemberdayaan dalam rangka pembinaan Koperasi dan UKM di tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kelembagaan dan penilaian kesehatan KSP/KSPPS dan Unit Simpan Pinjam (USP) / Unit Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS);
  • Pelaksanaan penanganan kasus koperasi yang wilayah keanggotaannya antar Kabupaten/ Kota;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pembina dan Gerakan Koperasi, yang wilayah keanggotaanya lintas Kabupaten / kota;
  • Pemberdayaan dan perlindungan Koperasi yang wilayah keanggotaannya antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi;
  • Pelaksanaan kesekretariatan Dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.