Pages

Tupoksi

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung. Sekretariat memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

A. Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tatalaksana dan perundang – undangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

B. Fungsi

  • Penyusunan rencana dan program;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
  • Pengelolaan urusan keuangan dan Aset;
  • Pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Penyelenggaraan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksaan, humas, dan penyusunan perundang-undangan;
  • Penyiapan bahan perumusan rencana dan program serta memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama di bidang Koperasi, Usaha Kecil danMenengah;
  • Penyelenggaraan monitoring dan pengendalian persiapan dan laporan dinas; dan
  • Penyelenggaraantugas lain yang diberikan oleha tasan.

Sekretariat membawahi :

1.  Sub Bagian umum dan kepegawaian

Sub Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan surat-menyurat, tata naskah dinas, kearsipan dan keprotokolan, memberikan pelayanan administrasi umum kepegawaian, menyiapkan bahan dan menyelenggarakan pembinaan kepegawaian, menyusun rencana kebutuhan mutasi dan promosi serta pengembangan SDM kepegawaian.

Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan adminstrasi kegiatan surat-menyurat;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian surat-surat dinas, penataan, penyimpanan dan pengarsiapan;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyediaan alat tulis kantor,penggunaan stampel dinas, operator telepon dan faksimili, perpustakaaan, pramu-tamu dan caraka serta pengemudi kendaraan dinas operasional;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan administrasi dan inventarisasi barang dinas;
  • Melaksanakan dan menyiapakan bahan urusan rumah tangga dinas;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan kegiatan rumah tangga dinas;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan kegiatan keprotokolan, kehumasan, advokasi hukum serta koordinasi penyusunan dan penyampaian laporan dinas;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Melaksanakan dan meyiapkan bahan pelayanan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelayanan penyelesaian kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, askes, taspen, cuti, kenaikan gaji berkala, penyelesaian angka kredit jabatan fungsional dan pemberian penghargaan;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan dan mengembangan kinerja pegawai;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan kesejahteraan pegawai termasuk memproses pemberian santunan;
  • Melaksanakan dan meyiapkan bahan proses dan usulan pemberian sanksi hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Melaksanakan dan menyiapkan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

2. Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja, pembukuan/akuntansi, pengelolaan barang milik negara, verifikasi dan perbendaharaan.

Rincian tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan anggaran, vertifikasi Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dan tata usaha keuangan atas pertanggungjawaban keuangan kantor;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan gaji, tunjangan ganti rugi, pengobatan, tabungan dan taspen;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan pemantauan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta mengevaluasi biaya kantor dan pembiyaan lainnya;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengeluaran dan pengunaan uang Negara di lingkungan Dinas;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelayanan pemeriksaan keuangan yang dilakuakan oleh Inspektorat Jendral, Badan Pengawasan Keuangan dan Inspektorat Provinsi;
  • Melaksanakan dan meyiapakan bahan pemantauan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  • Melaksanakan dan menyiapakan bahan penagihan, menyetor  dan menghitung pajak orang dan pajak penjualan untuk selanjutnya disektor ke Kas Negara;
  • Melaksanakan dan menyampaikan bahan penyususnan rencana perhitungan anggaran kegiatan rutin;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan pelaksanaan keuangan dinas ;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset ;
  • Melaksankan dan menyiapkan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuanagan dan Aset, dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

3.   Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok menyiapkan dan melaksanakan bahan koordinasi perencanaan, penyusunan dan pengembangan program, perumusan kebijakan serta evaluasi program dan kegiatan perkoperasian dan UKM tingkat prvinsi.

Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan dan menyiapakan bahan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana dan program dan perkoperasian dan UKM;
  • Melaksanakan pemuktakhiran data Koperasi dan UKM berdasarkan Online Database System (ODS);
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana program perkoperasian dan UKM;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan analisa rencana dan program perkoperasian dan UKM;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyajian dan penyusunan data statistic perkoperasian dan UKM;
  • Melaksankan dan menyiapkan bahan penghimpunan dan pemeliharan data statistik perkoperasian dan UKM;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan dinas dan instansi vertical Pusat dan Daerah;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan peraturan daerah pemberdayaan Koperasi dan UKM;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan perkoperasian dan UKM tingkat provinsi;                                                                                                                                                                
  • Melaksanakan dan menyiapakan bahan program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan;
  • Melaksanakan dan menyiapakan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.