Pages

Tupoksi

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung. Bidang Pemberdayaan Koperasi memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

A. Tugas Pokok

Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi pemberdayaan koperasi yang meliputi fasilitasi usaha koperasi, peningkatan kualitas SDM koperasi serta pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi.

B. Fungsi

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pemerdayaan Koperasi yang meliputi fasilitasi usaha Koperasi, peningkatan kualitas SDM Koperasi serta pengembangan, penguatan dan perlindungan Koperasi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi melalui fasilitasi usaha Koperasi tingkat provinsi yang meliputi fasilitasi pembiyaan, pemasaran dan jaringan  usaha, kemitraan serta pendamping usaha terpadu;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi usaha sektor riil Koperasi tingkat provinsi, meliputi produksi, pengolahan, pemasaran dan jaringan usaha, serta jasa non keuangan;
  • Pelaksanaan pembangunanan dan fasilitasi usaha simpan pinjam, meliputi: literasi, penumbuhan, pengembangan dan peningkatan akses pembiayaan KSP/USP Koperasi tingkat provinsi;
  • Pelaksaaan pembinaan dan fasilitasi pembiyaan syariah, meliputi: literasi, penumbuhan, pengembangan dan peningkatan akses pembiyaan KSPPS/USPPS Koperasi tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pembiyaan dana bergulir bagi Koperasi tingkat provinsi yang bersumber dari pemerintah, BUMN dan lembaga keuangan lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pembiyaan kredit program melalui bank dan non bank seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skim kredit lainnya bagi Koperasi tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi sekuritas usaha Koperasi, meliputi: asuransi, penjaminan, perpajakan dan jasa keuangan lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kemitraan Koperasi tingkat provinsi dengan lembaga pembiyaan yang meliputi lembaga keuangan bank dan non bank, lembaga penyaluran dana bergulir dan lembaga lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kemitraan usaha sektor riil Koperasi tingkat provinsi dengan perusahaan pabrikan, pemasokan, perkulakan (hypermart, supermarket), distributor,jasa delivery produk, dan perusahaan lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan manajemen usaha dan tata kelola (governance) Koperasi tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan koperasi melalui pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemasaran dan jaringan usaha berorientasi ekspor Koperasi tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan skala usaha Koperasi tingkat provinsi menjadi Koperasi skala besar;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan permodalan Koperasi tingkat provinsi, meliputi: pengembangan modal sendiri, dana cadangan, hibah, penyertaan modal dan pasar modal;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga penjaminan kredit Koperasi;
  • Pelaksanaan pembinaan restrukturisasi usaha Koperasi (penataan kondisi dan peluang usaha) meliputi peringatan dini, standarisasi dan skema restrukturisasi usaha;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan usaha terpadu Koperasi tingkat provinsi serta kerjasama dengan lembaga pendamping seperti  Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM dan lembaga lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan usaha simpan pinjam Koperasi yang wilayah keanggotannya antar kabupaten/kota;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberian advokasi dan perlindungan kepada Koperasi dan anggota;
  • Pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis;
  • Penyiapan bahan program dan kegiatan pembinaan dan pemerdayaan Koperasi;
  • Penyiapan data dan pelaporan perkembangan pembinaan dan pemerdayaan Koperasi; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI FASILITASI USAHA DAN PEMASARAN KOPERASI

Seksi Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Koperasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan pemberdayaan koperasi melalui fasilitasi usaha dan pemasaran koperasi tingkat provinsi.

Rincian tugas Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Koperasi adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan fasilitasi usaha Koperasi tingkat provinsi yang meliputi fasilitasi pembiayaan, kemitraan, pemasaran dan jaringan usaha;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi usaha sektor riil Koperasi tingkat provinsi, meliputi produksi, pengolahan, pemasaran dan jaringan usaha, serta jasa non keuangan;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasipenyelenggaraan sosialisasi, inventarisasi, identifikasi potensi, fasilitasi usaha dan pemasaran koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pemasaran dan jaringan usaha berorientasi ekspor provinsi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kemitraan Koperasi sektor riil tingkat provinsi dengan perusahaan pabrikan, pemasok, perkulakan (hypermart, supermarket), distributor, jasa delivery produk dan perushaan lainnya;
  • Melaksanakan dan menyiapakan bahan program dan kegiatan pembinaan fasilitasi usahaKoperasi tingkat provinsi;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan pembinaan fasilitasi usaha Koperasi tingkat provinsi;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI FASILITASI PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN KOPERASI

Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan Koperasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan pemberdayaan koperasi melalui fasilitasi pembiayaan dan permodalan koperasi tingkat provinsi.

Rincian tugas Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan Koperasi adalah sebagai  berikut:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan fasilitasi pembiayaan dan permodalan koperasi yang meiputi sosialisasi, inventarisasi, identifikasi potensi, fasilitasi pembiayaandan permodalan koperasi;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi usaha simpan pinjam pola konversional, meliputi literisasi penumbuhan, pengembangan dan peningkatan akses pembiayaan KSP/USP Koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi usaha simpan pinjam pola syariah, meliputi: literisasi, penumbuhan, pengembangan dan peningkatan akses pembiayaan KSPPS/USPPS Koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pembiayaan dana bergulir bagi koperasi tingkat provinsi yang bersumber dari pemerintah, BUMN dan lembaga keuangan lainnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pembiayaan kredit program melalui bank dan non bank seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan skim kredit lainnya bagi koperasi tingkat provinsi;
  • Meyiapkan bahan fasilitasi kerjasama usaha koperasi, usaha kecil dan menengah dalam perkuatan pembiayaan permodalan dan usaha koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pembiayaan (modal inventarisasi modal kerja dari sarana lainnya) baik pemerintah, swasta maupun masyarakat;
  • Melaksanakan koordinasi perluasan akses pembiayaa dan permodalan bagi koperasi;
  • Melaksanakan pembinaan dan penguatan permodalan koperasi tingkat provinsi melalui penguatan modal sendiri, dana cadangan dan hibah, serta penyertaan modal dan pasar modal;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan pembinaan fasilitasi pembiayaan dan permodalan Koperasi tingkat provinsi;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan pembinaan fasilitasi pembiayaan dan permodalan Koperasi tingkat provinsi; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI PENGEMBANGAN, PENGUATAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI

Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan pemberdayaan koperasi melalui pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi tingkat provinsi.

Rincian tugas Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Koperasi adalah sebagai  berikut:

  • M
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan, penguatan dan perlindungan Koperasi yang meliputi pengembangan skala usaha, kemitraan, pemasaran dan jaringan usaha berorientasi ekspor, pendampingan usaha terpadu; penguatan permodalan dan lembaga penjaminan kredit; serta perlindungan usaha Koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan skala usaha Koperasi tingkat provinsi menjadi skala besar;
  • Melaksanakan fasilitasi pembentukan dan penguatan lembaga penjaminan kredit daerah bagi koperasi dan UMKM;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemitraan dengan lembaga penjamin kredit dan lembaga lainnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi sekuritas usaha koperasi meliputi : asuransi, penjaminan, perpajakan dan jasa keuangan lainnya;
  • Melaksanakan pembinaan restrukturisasi usaha Koperasi (penataan kondisi dan peluang usaha) meliputi peringatan dini, standarisasi dan skema restrukturisasi usaha;
  • Melaksanakan pembinaan dan pendampingan usaha terpadu Koperasi tingkat provinsi serta kerja sama dengan lembaga pendampingan seperti Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM dan lembaga lainnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan perlindungan usaha Koperasi baik sektor riil maupun simpan pinjam pola konvensional dan pola syariah yang wilayah keanggotaannya antar kabupaten/kota;
  • Melaksanakan pemberian advokasi dan perlindungan kepada Koperasi dan anggota;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan pengembangan, penguatan dan perlindungan Koperasi;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan pengembangan, penguatan dan perlindungan Koperasi; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.