Pages

Sejarah terbentuknya Dinas Koperasi dan UKM pada mulanya dimulai dari Kantor Wilayah Perindustrian dan Perdagangan, dan Kantor Wilayah Koperasi berdiri masing-masing. Pada tahun 2000 dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 17 Tahun 2000, tentang Tata Kerja Dinas di Provinsi Lampung terbentuklah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Dinas Provinsi Lampung, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Kemudian pada Tahun 2009 dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2009  tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Lampung, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung kembali menjadi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Pada akhir tahun 2014 dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi . Pada awal tahun 2016, dengan keluarnya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung maka berubahlah nama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung menjadi Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Provinsi Lampung (Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung).