Pages

Tupoksi

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung. Bidang Pemberdayaan UKM memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

A. Tugas

Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pembinaan, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi pemberdayaan UKM yang meliputi fasilitasi usaha UKM, pengembangan, penguatan dan perlindungan UKM, serta peningkatan kualitas kewirausahaan.

B. Fungsi

  • Penyiapan bahan perumusaan kebijakan teknis pembinaan dan pemerdayaan UKM yang meliputi fasilitasi usaha UKM, pengembangan, penguatan dan perlindungan UKM serta peningkatan kualitas kewirausahan;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemerdayaan UKM melalui fasilitasi usaha UKM yang meliputi fasilitasi pembiyaan, kemitraan, pemasaran, jaringan usaha dan pendampingan usaha terpadu;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pembiayaan UKM yang meliputi pembiayaan kredit program (KUR) dan dana bergulir serta peningkatan akses pembiayaan;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi sekuritas usaha UKM, meliputi: asuransi, penjaminan, perpajakan dan jasa keuangan lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kemitraan UKM dengan lembaga pembinaan yang meliputi lembaga keuangan bank dan non bank, lembaga penyalur dana bergulir dan lembaga lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi kemitraan UKM dengan perusahaan pabrikan, pemasok, perkulakan (hypermart, supermarket), distributor, jasa delivery produk, dan perusahaan lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan pendampingan usaha terpadu dan kerjasama dengan lembaga pendampingan seperti PLUT KUMKM dan lembaga lainnya;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemerdayaan UKM melalui pengembangan, penguatan dan perlindungan UKM;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan pemuktakhiran data UKM berdasarkan Online Database System (ODS);
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemasaran dan jaringan usaha UKM melalui fasilitasi pusat pasar bersama UKM (UKM Center).
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pemasaran dan jaringan usaha UKM yang berorientasi ekspor;
  • Pelaksanaan pembinaan restrukturisasi usaha UKM (penataan kondisi dan peluang usaha) meliputi peringatan dini, standarisasi dan skema restrukturisasi usaha;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan skala usaha UKM menjadi skala besar;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan layanan lembaga penjaminan kredit bagi UKM;
  • Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan usaha UKM;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberian advokasi serta perlindungan legalitas UKM;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemberian UKM melalui peningkatan kualitas kewirausahaan yang meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, magang, transplantasi, dan pendampingan usaha terpadu;
  • Pelaksanaan pembinaan dan penumbuhan wirausaha baru, gerakan kewirausahaan dan pengembangan kewirausahaan;
  • Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan melalui peningkatan peran serta masyarakat yang meliputi organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kependidikan;
  • Pelaksanaan peningkatan kualitas kewirausahaan melalui standarisasi dan sertivikasi kopentensi pengelola UKM;
  • Pelaksanaan pembinaan penguasaan teknologi informasi dalam pengelolaan transaksi dan pengembangan jaringan usaha UKM (digital UKM);
  • Pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis pembinaan dan pemerdayaan UKM;
  • Penyiapan bahan program dan kegiatan pembinaan dan pemerdayaan UKM;
  • Penyiapan data dan pelaporan perkembangan pembinaan dan pemerdayaan UKM : dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI FASILITASI USAHA KECIL DAN MENENGAH

Seksi Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan pemberdayaan UKM melalui fasilitasi usaha UKM.

Rincian tugas Seksi Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi fasilitasi pembiyaan, kemitran, pemasaran, jaringan usaha, dan pendampingan usaha terpadu;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pembiyaan Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi pembiyaan kredit program (KUR) dan dana bergulir serta peningkatan akses pembiyaan;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi sekuritas Usaha Kecil dan Menengah, meliputi asuransi, penjaminan, perpajakan dan jasa keuangan lainnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kemitraan UKM dengan lembaga pembiyaan yang meliputi lembaga keuangan bank dan non bank, lembaga penyalur dana bergulir dan lembaga lainnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kemitraan UKM dengan BUMN dan perusahaan bidang pemasaran dan jaringan usaha seperti pabrikan, pekulakan (hypermart, supermarket), distributor, jasa delivery produk, dan perusahaan lainnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan produk unggulan Usaha Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan promosi dagang Usaha Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakan pendampingan usaha terpadu berbasis klaster usaha dan kerjasama dengan lembaga pendamping seperti PLUT KUKM dan lembaga lainnya;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah; dan
  • Malaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI PENGEMBANGAN, PENGUATAN DAN PERLINDUNGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah melalui pengembangan, penguatan dan perlindungan Usaha Kecil dan Menengah.

Rincian tugas Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan, penguatan dan perlindungan UKM yang meliputi pengembangan skala usaha, kemitraan, pemasaran, jaringan usaha dan layanan data online, penguatan lembaga penjaminan kredit serta perlindungan usaha UKM;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan skala usaha UKM menjadi skala besar;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan investasi usaha UKM;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pemasaran dan jaringan usaha UKM yang berorientasi ekspor di sektor industri, kerajinan, perdagangan, parawisata dan aneka jasa;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan layanan lembaga penjaminan kredit bagi UKM;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pemasaran dan jaringan usaha UKM melalui fasilitasi pusat pasar bersama UKM (UKM Center);
  • Melaksanakan pembinaan penataan pasar tradisional dan modern Usaha Kecil dan Menengah (UKM Mart);
  • Melaksanakan pengelolaan dan pemuktakhiran data UKM berdasarkan Online Database System ( ODS);
  • Melaksanakan pembinaan restrukturisasi usaha UKM (penataan kondisi dan peluang usaha) meliputi peringatan dini, standarisasi dan skema restrukturisasi usaha;
  • Melaksanakan pembinaan dan perlindungan usaha UKM;
  • Melaksanakan pemberian advokasi dan perlindungan legalitas UKM;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan pengembangan, penguatan dan perlindungan UKM;
  • Melakukan evaluasi danpelaporan perkembangan pelaksanaan pengembangan, penguatan dan perlindungan UKM; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI PENINGKATAN KUALITAS KEWIRAUSAHAAN

Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan permusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan pemberdayaan UKM melalui peningkatan kualitas kewirausahaan.

Rincian tugas Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan peningkatan kualitas kewirausahaan yang meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, magang, transplantasi, pendampingan usaha terpadu, penguasaan teknologi informasi serta standarisasi dan sertivikasi pengelola UKM;
  • Melaksanakan penyelenggaraan sosialisasi, bimbingan teknis, magang, transplantasi dan pendampingan usaha terpadu bagi wirausaha baru UKM;
  • Melaksanakan pembinaan penumbuhan wirausaha baru, gerakan kewirausahaan dan pengembangan kewirausahaan;
  • Melaksanakan peningkatan peran serta masyarakat seperti organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kependidikan dalam penumbuhan wirausaha baru dan pengembangan kewirausahaan;
  • Melaksanakan peningkatan kualitas kewirausahaan melalui standarisasi dan sertivikasi kompentensi pengelola UKM;
  • Melaksanakan pembinaan manajemen kewirausahaan UKM di sektor industri, kerajinan, perdagangan (ritel), parawisata dan aneka jasa;
  • Melaksanakan pembinaan penguasaan teknologi informasi dalam pengelolaan transaksi dan pengembangan jaringan usaha UKM (digital UKM);
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan peningkatan kualitas kewirausahaan;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan perkembangan pembinaan peningkatan kualitas kewirausahaan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.