Pages

Tupoksi

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung. Bidang  memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

A. Tugas Pokok

Bidang pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi, meliputi penilaian kesehatan koperasi, pemeriksaan kelembagaan dan usaha kopersi serta penerapan perturan dan sanksi.

B. Fungsi

  • Penyiapkan bahan perumusan kebijakan tenis pembinaan pengawasan dan pemeriksaan Koperasi, meliputi penilaian kesehatan Koperasi, pemeriksaan Kelembagaan dan usaha Koperasi serta penerapan peraturan dan sanksi.
  • Pelaksanaan pembinaan dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasi tingkat provinsi, meliputi: penilaian kesehatan pola konvensional (KSP dan USP) dan pola syariah (KSPPS) serta tindak lanjut penilaian kesehatan;
  • Pemfasilitasian tugas pembantuan dalam rangka pengawasan layanan simpan pinjam Koperasi tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pemeriksaan kelembagaan dan usaha Koperasi tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan dan kelembagaan, meliputi: pemeriksaan kepatuhan terhadap perundang-undangan Koperasi dan UKM, pemeriksaan organisasi dan tata laksana, pemeriksaan keanggotaan dan pemeriksaan laporan keuangan Koperasi;
  • Pelaksanaan pemeriksaan usaha simpan pinjam Koperasi tingkat provinsi, meliputi pemeriksaan usaha simpan pinjam pola konvensional (KSP dan USP), pola syariah (KSPPS dan USPPS) dan pemeriksaan laporan keuangan simpan pinjam;
  • Pelaksanaan pemeriksaan usaha sector rill Koperasi tingkat provinsi;
  • Pelaksanaan pembinaan penerapan peraturan perundang-undangan Koperasi dan UKM serta penerapan sanksi;
  • Pelaksanaan  pembinaan dan penanganan kasus perkoperasian yang  wilayah keanggotaanya antar kabupaten/kota;
  • Pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis pembinaan pengawasan dan pemeriksaan Koperasi;
  • Penyiapan bahan program dan kegiatan pembinaan pengawasan dan pemeriksaan Koperasi;
  • Penyiapan data dan pelaporan perkembangan pembinaan pengawasan dan pemeriksaan Koperasi; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI

Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan penilaian kesehatan koperasi tingkat provinsi, meliputi koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam dan koperasi yang mengelola usaha sektor rill.

Rincian tugas Seksi Penilaian Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penilaian kesehatan-kesehatan Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam pola konvensional dan pola syariah serta penilaian kesehatan Koperasi yang mengelola usaha sektor riil.
  • Melaksanakan penilaian kesehatan simpan pinjam Koperasi tingkat provinsi pola konvensional (KSP dan USP) dan pola syariah (KSPPS dan USPPS);
  • Melaksanakan penilaian kesehatan Koperasi tingkat provinsi yang mengelola usaha sektor riil;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut penilaian kesehatan simpan pinjam Koperasi dan kesehatan usaha sektor riil Koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan pengawasan praktik usaha simpan pinjam Koperasi tingkat provinsi pola konvensional (KSP dan USP) dan pola syariah (KSPPS dan USPPS);
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan pembinaan penilaian kesehatan Koperasi;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan penilaian kesehatan Koperasi; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI PEMERIKSAAN KELEMBAGAAN DAN USAHA KOPERASI

Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan melaksanakan pemeriksaan kelembagaan dan usaha koperasi tingkat provinsi terkait kepatuhan terhadap pertauran dan perundang-undangan koperasi.

Rincian tugas Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan kelembagaan dan usaha Koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan pemeriksaan kelembagaan Koperasi tingkat provinsi terkait kepatuhan legalitas, organisasi dan tata laksana serta keanggotaan Koperasi terhadap peraturan dan perundang-undangan Koperasi;                                                    
  • Melaksanakan pemeriksaan usaha Koperasi tingkat provinsi terkait kepatuhan praktik usaha, pengelolaan keuangan dan transaksi Koperasi terhadap peraturan dan perundang-undangan Koperasi;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan audit Koperasi oleh akuntan publik dan lembaga lainnya;
  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan usaha simpan pinjam Koperasi tingkat provinsi pola konvensional dan pola syariah, meliputi: izin usaha simpan pinjam, manajemen usaha, permodalan, anggota yang dilayani, pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas, serta laporan keuangan simpan pinjam;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan pemeriksaan kelembagaan dan usaha Koperasi tingkat provinsi;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan pemeriksaan kelembagaan dan usaha Koperasi tingkat provinsi; dan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI PENERAPAN PERATURAN DAN SANKSI

Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijanan teknis pembinaan dan melaksanakan penerapan peraturan dan sanksi perundang-undangan koperasi.

Rincian tugas Seksi Penerapan dan Sanksi adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penerapan peraturan dan sanksi perundang-undangan Koperasi;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap penerapan peraturan kelembagaan Koperasi tingkat provinsi, meliputi: legulitas, organisasi dan tata laksana serta keanggotaan Koperasi;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap penerapan peraturan usaha Koperasi tingkat provinsi, meliputi: praktik usaha pengelolaan keuangan dan transaksi Koperasi;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap penerapan peraturan pembiayaan Koperasi tingkat provinsi, meliputi: permodalan, pinjaman, kerjasama dan pembiayaan lainnya;
  • Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap penerapan peraturan kelembagaan, usaha dan pembiayaan Koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan penerapan sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan kelembagaan, usaha dan pembiayaan Koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan penanganan kasus perkoperasian yang wilayah keanggotaannya antar kabupaten/kota, meliputi: penyiapan bahan penerapan sanksi, pemantauan keputusan hasil pelimpahan perkara dan rehabilitas kelembagaan dan usaha Koperasi penerima sanksi;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan penerapan peraturan dan sanksi Koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan perkembangan pelaksanaan penerapan peraturan dan sanksi Koperasi tingkat provinsi;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.