Pages

Tupoksi

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung. Bidang Kelembagaan Koperasi memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

A. Tugas Pokok

Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan dan evaluasi pembinaan perizinan dan penguatan kelembagaan Koperasi yang meliputi : pembinaan perizinan dan Badan Hukum Koperasi, oraganisasi dan tata laksana, penyuluhan perkoperasian serta monitoring, evaluasi pelaporan dan data Koperasi.

B. Fungsi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan perizinan dan penguatan kelembagaan Koperasi, pemberian izin usaha simpan pinjam, organisasi dan tata laksana, penyuluhan perkoperasian, Keanggotaan Koperasi, gerakan masyarakat sadar Koperasi, serta monitoring, evaluasi pelaporan dan data Koperasi;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan layanan pemberian izin usaha simpan pinjam yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota;
  3. Pelaksanaan pembinaan Badan Hukum Koperasi, meliputi: pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar dan pembubaran Koperasi;
  4. Pelaksanaan pembinaan terpadu dan kerjasama dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam perolehan Badan, Hukum Koperasi;
  5. Pelaksanaan layanan pembubaran Koperasi tingkat provinsi baik atas permintaan anggota maupun pembubaran oleh pemerintah;
  6. Pelaksanaan pembinaan literasi peraturan perundang-undangan perkoperasian yang meliputi: dokumantasi, penelahan dan penerapan;
  7. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana Koperasi, meliputi: perangkat organisasi Koperasi, perangakat administrasi dan buku-buku organisasi, akuntanbilitas Koperasi klasifikasi dan pemeringkatan Koperasi;
  8. Pelaksanaan pembinaan perangkat organisasi Koperasi, meliputi: Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus dan pengawas dalam upaya meningkatkan kinerja layanan Koperasi;
  9. Pelaksanaan pendampingan manajemen organisasi dan usaha Koperasi dan kerjasama dengan lembaga pendamping Koperasi tingkat provinsi;
  10. Penyiapan bahan perumusan usulan terhadap Koperasi berprestasi, Pembina dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan penghargaan;
  11. Pelaksanaan pembinaan penyuluhan perkoperasian, meliputi: sosialisasi, pengembangan penyuluhan dan kaderisasi penyuluhan Koperasi;
  12. Pelaksanaan penyuluhan pembentukan Koperasi, meliputi: rapat pembentukan, pembuatan akta pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan khusus Koperasi;
  13. Pelaksanaan penyuluhan keanggotaan Koperasi gerakan masyarakat sadar Koperasi;
  14. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan data Koperasi;
  15. Pelaksanaan pemuktakhiran data Koperasi berdasarkan Online Database System (ODS);
  16. Pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis pembinaan perizinan dan kelembagaan Koperasi;
  17. Penyiapan bahan program dan kegiatan pembinaan perizinan dan kelembagaan Koperasi;
  18. Penyiapan data dan pelaporan perkembangan pembinaan perizinan dan kelembagaan Koperasi; dan
  19. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI ORGANISASI DAN TATALAKSANA KOPERASI

Seksi Organisasi dan Tatalaksana Koperasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana koperasi, meliputi: pembinaan perizinan dan badan hukum koperasi, organisasi dan tatalaksana koperasi.

Rincian tugas Seksi Organisasi dan Tatalaksana Koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan organisasi dan tatalaksana koperasi, meliputi :pembinaan perizinan dan badan hukum koperasi, organisasi dan tatalaksana Koperasi;
  2. Melaksanakan pembinaan literasi peraturan perundang-undangan perkoperasian terkait pendaftaran dan Badan Hukum Koperasi, meliputi : dokumentasi, penerapan dan penelaahan;
  3. Melaksanakan layanan pembinaan badan Koperasi, baik pendirian, perubahan anggaran dasar maupun pembubaran koperasi lintas kabupaten/ kota;
  4. Melaksanakan pembinaan terpadu perolehan Badan Hukum Koperasi bekerja sama dengan Notaris Akta Koperasi (NPAK);
  5. Melaksanakan pembinaan perangkat organisasi koperasi lintas kabupaten/kota, meliputi: RAT, pengurus dan pengawas dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi anggotanya;
  6. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyediaan perangkat administrasi dan buku-buku organisasi koperasi lintas kabupaten/kota;
  7. Melaksanakan klasifikasi dan pemeringkatan koperasi lintas kabupaten/kota sebagai bahan penilaian kerja penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana koperasi;
  8. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi akuntansi koperasi lintas kabupaten/kota;
  9. Menyiapkan bahan perumusan usulan terhadap koperasi berprestasi, pembina dan tokoh masyarakat untuk mendapatkan penghargaan;
  10. Melaksanakan dan menfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pembinaan organisasi dan tatalaksana;
  11. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana koperasi, meliputi: badan hukum koperasi, organisasi dan tatalaksana koperasi;
  12. Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan pembinaan organisasi dan tatalaksana koperasi;
  13. Menyiapkan data dan pelaporan perkembangan pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana koperasi; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

SEKSI PENYULUHAN KOPERASI

Seksi Penyuluhan Koperasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan penyuluhan koperasi, meliputi: pembinaan penyuluhan koperasi, keanggotaan koperasi dan gerakan masyarakat sadar koperasi.

Rincian tugas Seksi Penyuluhan Koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan Penyuluhan Koperasi, meliputi pembinaan penyuluhan Koperasi, keanggotaan Koperasi dan gerakan masyarakat sadar koperasi;
  2. Melaksanakan pembinaan literasi peraturan perundang-undangan perkoperasian, meliputi: dokumentasi, penerapan dan penelahan;
  3. Melaksanakan layanan pembinaan penyuluhan koperasi lintas kabupaten/kota;
  4. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pembentukkan koperasi, meliput: rapat pembentukan, pembuatan akta pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi;
  5. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan gerakan masyarakat sadar koperasi;
  6. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan keanggotaan koperasi, meliputi: partisipasi modal dan usaha, partisipasi pengawasan anggota serta promosi anggotanya;
  7. Melaksanakan pembinaan dan fasilitas sarana dan prsaranan penyuluhan perkoperasian lintas kabupaten/kota;
  8. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pembinaan penyuluhan koperasi;
  9. Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan pembinaan penyuluhan koperasi;
  10. Menyiapkan data dan pelaporan perkembangan pelaksanaan pembinaan penyuluhan Koperasi; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

SEKSI MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN DAN DATA KOPERASI

Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan data koperasi, meliputi : pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi koperasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Rincian tugas Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan tugas seksi monitoring, evaluasi, pelaporan dan data koperasi;
  2. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data Koperasi bekerjasama dengan seksi data pada Dinas yang membidang Koperasi dan UKM kabupaten/ kota;
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi perkembangan data Koperasi tingkat provinsi dan kabupaten/ kota;
  4. Melaksanakan penyajian data dan informasi keragaan koperasi secara periodik;
  5. Melaksanakan pemuktakhiran data Koperasi berdasarkan Online Database System (ODS) Bekerjasama dengan operator ODS pada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM kabupaten/kota;
  6. Melaksanakan dan memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi Koperasi;
  7. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan pembinaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan data koperasi;
  8. Melaksanakan dan menyiapkan bahan program dan kegiatan pembinaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan data koperasi;
  9. Menyiapkan data dan pelaporan perkembangan pelaksanaan pembinaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan data koperasi; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.