Bandar Lampung - Kepala dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Drs. Samsurijal, M.M dan Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Harry Herdjuno, S.H., M.H membuka penyuluhan Hukum terkait prosedur pendaftaran HAKI bagi UMK.
Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh 40 orang
penggiat UMKM dari beberapa jenis usaha yang akan menerima paparan
beberapa materi terkait Hak Kekayaan Intelektual dari beberapa
narasumber antara lain widyaiswara Balatkop Dinas Koperasi dan UKM
Provinsi Lampung dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung dan Kemenkumham
RI Jakarta.
Usaha Mikro Kecil (UMK) mempunyai banyak peranan
penting dalam perekonomian. Salah satu adalah menstimulus dinamisasi
ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UMK dapat
direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada
perusahaan-perusahaan besar.
Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM
yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar
karena kesuksesannya
dalam beroperasi. Semakin banyak jumlah
masyarakat yang berkecimpung di dunia Usaha UMK pada saat ini juga
menghasilkan banyak pula masalah, salah satunya adalah Merek dagang.
Hal
ini akan menimbulkan permasalahan dikemudian harinya yaitu
Penyalahgunaan Merek Dagang olek pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab dikarenakan UMKM tidak memiliki perlindungan hukum apabila merek
dagang dari usaha UMKM tersebut belum didaftarkan merek dagangnya. Hal
ini akan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan haknya apabila
timbul permasalahan sengketa dikemudian hari.
Perlindungan Hukum
Merek Dagang di Indonesia berlaku setelah dilakukannya pendaftaran Merek
ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual lebih tepatnya ketika
Permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum terhadap merek
dagang yang sudah diterima sudah mulai berlaku dan dimana perlindungan
hukum tersebut sesuai merek dagang sebagaimana ditampilkan dalam
permohonannya.