Post

Bandar Lampung - Kepala dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Drs. Samsurijal, M.M dan Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi Harry Herdjuno, S.H., M.H membuka penyuluhan Hukum terkait prosedur pendaftaran HAKI bagi UMK.


Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh 40 orang penggiat UMKM dari beberapa jenis usaha yang akan menerima paparan beberapa materi terkait Hak Kekayaan Intelektual dari beberapa narasumber antara lain widyaiswara Balatkop Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung dan Kemenkumham RI Jakarta.

Usaha Mikro Kecil (UMK) mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UMK dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar.
Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya
dalam beroperasi. Semakin banyak jumlah masyarakat yang berkecimpung di dunia Usaha UMK pada saat ini juga menghasilkan banyak pula masalah, salah satunya adalah Merek dagang.
Hal ini akan menimbulkan permasalahan dikemudian harinya yaitu Penyalahgunaan Merek Dagang olek pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dikarenakan UMKM tidak memiliki perlindungan hukum apabila merek dagang dari usaha UMKM tersebut belum didaftarkan merek dagangnya. Hal ini akan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan haknya apabila timbul permasalahan sengketa dikemudian hari.

Perlindungan Hukum Merek Dagang di Indonesia berlaku setelah dilakukannya pendaftaran Merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual lebih tepatnya ketika Permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum terhadap merek dagang yang sudah diterima sudah mulai berlaku dan dimana perlindungan hukum tersebut sesuai merek dagang sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya.