Post

Ada sebanyak 42 UMKM di Provinsi Lampung telah mendapatkan sertifikasi dan standarisasi produk oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tahun 2019.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Bapak Dr. Agus Nompitu, SE., MTP. mengatakan "Pada tahun 2019 telah ada 42 UMKM yang tersertifikasi dan mendapatkan standarisasi produk dari total 55 UMKM yang mengusulkan, " Menurut beliau, standarisasi dan sertifikasi yang diperoleh 42 pelaku UMKM Lampung berbentuk kepemilikan hak merek dagang.  "Semuanya yang terstandarisasi mendapatkan pengakuan dalam bentuk hak merek dagang, dan ada delapan bidang yang mendapatkan hak merek tersebut, " Ujar beliau. 

Delapan bidang tersebut meliputi produk usaha kuliner, alat mesin pertanian, pakaian jadi, kerajinan, sabun cuci, kosmetik, cairan pembersih lantai, serta madu dan hasil lebah selain madu.  "Dengan mendapatkan hak merek dagang, para pelaku UMKM mendapatkan manfaat yaitu merek dagang mereka telah dipatenkan secara hukum, sehingga melindungi produk dari aksi plagiarisme, " ujar beliau. Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ada sembilan Kabupaten dan dua Kota telah mendapatkan sertifikasi dan standarisasi produk. 

"Telah ada pelaku UMKM dari 11 Kabupaten/Kota yang mendapatkan sertifikasi dan standarisasi produk pada tahun 2019 dan jumlahnya akan terus bertambah sebab antusias masyarakat terhadap pengembangan UMKM sangatlah baik, " kata beliau. antara lain :

No Kabupaten/Kota Jumlah UKM
1 Bandar Lampung 14
2 Metro 8
3 Lampung Timur 5
4 Lampung Selatan 4
5 Pesawaran 3
6 Pringsewu 2
7 Lampung Barat 2
8 Tanggamus 1
9 Lampung Tengah 1
10 Pesisir Barat 1
11 Lampung Tengah 1
Jumlah 42


Pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan hak cipta dengan menyediakan produk orisinal, memiliki omzet tahunan lebih dari 300 juta serta melampirkan KTP sebagai bukti kependudukan, menurut beliau.