Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik, wajib:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Pengumuman disebarluaskan melalui:
a. Papan pengumuman;
b. Situs Website PPID;
c. Media sosial dan website;
d. Portal Satu Data Lampung; dan
e. Aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya.
Menyediakan Daftar Informasi Publik:
a. Informasi yang tersedia setiap saat
b. Informasi yang tersedia secara berkala
c. Informasi yang tersedia secara serta merta
d. Informasi yang dikecualikan


