Pages

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik, wajib:

a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;

b. mudah dipahami; dan

c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.


Pengumuman disebarluaskan melalui:

a. Papan pengumuman;

b. Situs Website PPID;

c. Media sosial dan website;

d. Portal Satu Data Lampung; dan

e. Aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya.


Menyediakan Daftar Informasi Publik:

a. Informasi yang tersedia setiap saat

b. Informasi yang tersedia secara berkala

c. Informasi yang tersedia secara serta merta

d. Informasi yang dikecualikan