Dalam rangka memenuhi kebutuhan serta permintaan masyarakat terkait informasi publik, PPID menyediakan layanan melalui desk layanan informasi publik maupun melalui media cetak dan elektronik (website).
A. Layanan Informasi Secara Langsung
Layanan ini mencakup informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme sebagai berikut:
Pemohon mendatangi desk layanan dan mengisi formulir permintaan informasi, disertai fotokopi KTP. Untuk lembaga publik/ormas, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung/setempat, surat keterangan domisili, serta AD/ART lembaga. Permintaan informasi harus disertai penjelasan tujuan yang jelas dan rasional.
Petugas memproses permohonan sesuai dengan formulir yang telah diisi.
Informasi diberikan sesuai permintaan. Apabila termasuk kategori dikecualikan, PPID akan menjelaskan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua permohonan informasi yang diterima dicatat dan didokumentasikan oleh petugas.
B. Layanan Informasi Melalui Media Online dan Cetak
Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dapat diakses melalui website resmi ppid.lampungprov.go.id dan website https://koperasiukm.lampungprov.go.id/, serta media cetak yang tersedia.


