PPID
Pelaksana: Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung
Latar
Belakang
Sebagai
bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi terkait, PPID
Pelaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung perlu memiliki arah kebijakan
yang jelas untuk menjamin pelayanan informasi yang transparan, akuntabel,
cepat, mudah diakses, dan berkualitas.
Arah
Kebijakan
1.
Keterbukaan
dan Transparansi Maksimal
·
Menyediakan
informasi publik dalam kategori “tersedia setiap saat”, “berkala”, dan
“serta-merta” dengan lengkap dan akurat.
·
Meminimalisir
pengecualian dan jika ada, melakukan pengujian konsekuensi secara tertulis
sesuai ketentuan perundang-undangan.
2.
Kemudahan
Akses dan Sederhana dalam Penyajian
·
Informasi
disajikan dalam format yang mudah dipahami oleh publik (bahasa sederhana, tampilan
yang bersih, infografis/digital).
·
Layanan
informasi melalui satu pintu (website PPID, formulir online, media sosial) agar
tidak membingungkan masyarakat.
3.
Responsif
dan Cepat
·
Menetapkan
standar waktu pelayanan permohonan informasi.
·
Memastikan
proses verifikasi, penyediaan, dan publikasi informasi berjalan tanpa penundaan
yang tidak perlu.
4.
Pemutakhiran
dan Pemeliharaan Data & Dokumentasi
·
Memperbarui
informasi publik secara berkala.
·
Menjaga
dokumentasi dan arsip elektronik agar tidak hilang; melakukan backup data.
·
Menjamin
bahwa struktur penyimpanan & dokumentasi memudahkan pencarian publik.
5.
Pengembangan
Kapasitas Sumber Daya Manusia
·
Melatih
petugas PPID Pelaksana, editor konten, admin web/medsos agar paham regulasi,
etika informasi, dan teknik komunikasi publik.
·
Meningkatkan
kemampuan teknis dalam pengelolaan website/sistem elektronik agar responsif dan
aman.
6.
Penggunaan
Teknologi & Digitalisasi
·
Memanfaatkan
platform digital (website, aplikasi, media sosial) sebagai kanal utama
penyebaran informasi publik.
·
Menjamin
bahwa sistem website/portal informasi publik aman, cepat, mobile friendly, dan
mudah dinavigasi.
7.
Keterlibatan
Publik dan Feedback
·
Membuka
ruang bagi masyarakat untuk memberikan pertanyaan, masukan, atau pengaduan
terkait isi dan layanan informasi.
·
Menyediakan
formulir keberatan dan mekanisme pengaduan yang jelas apabila permohonan
informasi ditolak atau tidak dipenuhi.
8.
Pemantauan,
Evaluasi dan Pengawasan Internal
·
Melakukan
evaluasi rutin terhadap kinerja layanan informasi publik: kecepatan, kepuasan
publik, jumlah permohonan, jumlah keberatan/ditolak.
·
Melaporkan
hasil evaluasi secara berkala sebagai bagian dari transparansi kepada publik
dan pengambil kebijakan.
9.
Sinergi
dan Koordinasi Antar Satuan Kerja & Instansi Terkait
·
Mengumpulkan
bahan informasi dari semua unit kerja di Dinas Koperasi dan UKM serta UPTD
terkait.
·
Koordinasi
dengan PPID Tingkat Provinsi, Komisi Informasi, serta instansi teknis lain
(seperti Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota) agar kebijakan
informasi publik berjalan konsisten dan tidak tumpang tindih.
Outcome
yang Diharapkan
·
Masyarakat
mendapatkan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
·
Meningkatnya
kepercayaan publik terhadap Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
·
Pelayanan
informasi publik yang memenuhi standar nasional dan peraturan Komisi Informasi.
·
Setiap
permohonan informasi dapat ditindaklanjuti dengan baik.
·
Pengelola
informasi (PPID Pelaksana) yang profesional, responsif dan adaptif terhadap
kebutuhan teknologi dan publik.