Pages

PPID Pelaksana: Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung
Latar Belakang
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi terkait, PPID Pelaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung perlu memiliki arah kebijakan yang jelas untuk menjamin pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, cepat, mudah diakses, dan berkualitas.


Arah Kebijakan
1.     Keterbukaan dan Transparansi Maksimal
·         Menyediakan informasi publik dalam kategori “tersedia setiap saat”, “berkala”, dan “serta-merta” dengan lengkap dan akurat.
·         Meminimalisir pengecualian dan jika ada, melakukan pengujian konsekuensi secara tertulis sesuai ketentuan perundang-undangan.
2.     Kemudahan Akses dan Sederhana dalam Penyajian
·         Informasi disajikan dalam format yang mudah dipahami oleh publik (bahasa sederhana, tampilan yang bersih, infografis/digital).
·         Layanan informasi melalui satu pintu (website PPID, formulir online, media sosial) agar tidak membingungkan masyarakat.
3.     Responsif dan Cepat
·         Menetapkan standar waktu pelayanan permohonan informasi.
·         Memastikan proses verifikasi, penyediaan, dan publikasi informasi berjalan tanpa penundaan yang tidak perlu.
4.     Pemutakhiran dan Pemeliharaan Data & Dokumentasi
·         Memperbarui informasi publik secara berkala.
·         Menjaga dokumentasi dan arsip elektronik agar tidak hilang; melakukan backup data.
·         Menjamin bahwa struktur penyimpanan & dokumentasi memudahkan pencarian publik.
5.     Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia
·         Melatih petugas PPID Pelaksana, editor konten, admin web/medsos agar paham regulasi, etika informasi, dan teknik komunikasi publik.
·         Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan website/sistem elektronik agar responsif dan aman.
6.     Penggunaan Teknologi & Digitalisasi
·         Memanfaatkan platform digital (website, aplikasi, media sosial) sebagai kanal utama penyebaran informasi publik.
·         Menjamin bahwa sistem website/portal informasi publik aman, cepat, mobile friendly, dan mudah dinavigasi.
7.     Keterlibatan Publik dan Feedback
·         Membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan pertanyaan, masukan, atau pengaduan terkait isi dan layanan informasi.
·         Menyediakan formulir keberatan dan mekanisme pengaduan yang jelas apabila permohonan informasi ditolak atau tidak dipenuhi.
8.     Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan Internal
·         Melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja layanan informasi publik: kecepatan, kepuasan publik, jumlah permohonan, jumlah keberatan/ditolak.
·         Melaporkan hasil evaluasi secara berkala sebagai bagian dari transparansi kepada publik dan pengambil kebijakan.
9.     Sinergi dan Koordinasi Antar Satuan Kerja & Instansi Terkait
·         Mengumpulkan bahan informasi dari semua unit kerja di Dinas Koperasi dan UKM serta UPTD terkait.
·         Koordinasi dengan PPID Tingkat Provinsi, Komisi Informasi, serta instansi teknis lain (seperti Dinas yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota) agar kebijakan informasi publik berjalan konsisten dan tidak tumpang tindih.
 
Outcome yang Diharapkan
·         Masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
·         Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
·         Pelayanan informasi publik yang memenuhi standar nasional dan peraturan Komisi Informasi.
·         Setiap permohonan informasi dapat ditindaklanjuti dengan baik.
·         Pengelola informasi (PPID Pelaksana) yang profesional, responsif dan adaptif terhadap kebutuhan teknologi dan publik.