Pages

Setiap intansi publik mempunyai kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat. Sesuai amanat pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik telah menbentuk Struktur Organisasi Layanan Informasi Publik Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pelaksana. Dalam menjalankan tugas fungsinya, PPID dibantu oleh petugas pelayanan informasi pada desk layanan informasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung. Susunan Struktur Organisasi Layanan Informasi Publik pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:

Dengan dibentuknya PPID Pelaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, maka Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dilakukan secara terpadu oleh PPID Pelaksana Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung yang terdiri dari pejabat struktural dan JFU pada unit kerja/bidang pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung yang termuat dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 500.7/40.a/V.23/A.3/2025. Secara struktural, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Provinsi Lampung memegang kendali sebagai Atasan PPID dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung sebagai Ketua PPID.