Pages

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM  Provinsi Lampung menetapkan Surat Keputusan (SK) PPID Pelaksana setiap tahunnya yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan fungsi pengelolaan informasi di lingkup dinas. Melalui penetapan ini, dibentuk struktur PPID Pelaksana yang terdiri dari pejabat pengelola data dan informasi, pengelola dokumentasi, penyelesaian sengketa informasi, serta unsur pelaksana lainnya sesuai kebutuhan organisasi.

PPID Pelaksana memiliki tugas utama untuk mengelola, mendokumentasikan, serta menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan akurat. Ruang lingkup pelayanan meliputi penyediaan informasi yang tersedia setiap saat, secara berkala, serta merta, maupun informasi yang dikecualikan. Untuk menjamin kualitas layanan, Dinas telah menyediakan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait permohonan informasi, pengajuan keberatan, pengaduan, uji konsekuensi, serta pemutakhiran daftar informasi publik.

Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana Dinas Koperassi dan UKM Provinsi Lampung juga menyediakan sarana pelayanan berbasis daring melalui laman resmi koperasiukm.lampungprov.go.id yang memuat visi dan misi PPID, SK penetapan, daftar informasi publik, formulir permohonan, serta maklumat pelayanan. Upaya ini menunjukkan komitmen dinas untuk mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik.